Disdukcapil Kota Bekasi... Ya, ditempat ini anda bisa mengurus berbagai jenis surat administrasi kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga dan juga Akte kelahiran anak. Proses pembuatan akte dimulai dari surat pengantar dari RT RW tempat anda tinggal untuk kemudian menuju Kantor Kelurahan. Berkas yang harus disediakan di Kantor Kelurahan adalah foto copy KTP, KK, Surat Nikah, Surat Keterangan Lahir dari Rumah sakit/ bidan dan juga PBB tahun terakhir. Selanjutnya anda akan mendapatkan form f-2 pengisian tentang data orang tua dan nama bayi yang akan dibuatkan Akte kelahiran. Selanjutnya semua berkas akan di cek dan form f-2 di tandatangani dan cap kelurahan untuk kemudian lanjut ke Disdukcapil. Serahkan semua berkas pembuatan akte dan tinggal menunggu Akte jadi, bisa diambil dan bisa juga diantar ke rumah anda. Sekedar berbagi, semoga bermanfaat. Mohon maaf jika yang salah dan kurang, terima kasih.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Write komentar